Gugatan Yusril Dinilai Sehatkan Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddik menilai Judicial Review terhadap Undang-undang No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan menyehatkan demokrasi.
"Jika dikabulkan MK, judicial review UU Pilpres itu akan menyehatkan praktek sistem demokrasi. Karena carut-marut praktek koalisi bisa diatasi," kata Mahfudz Siddik di Gedung DPR Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut Ketua Komisi I DPR itu, putusan MK dengan menerima permohonan yang diajukan Yusril juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil karena sejak awal partai politik akan dipaksa sistem untuk menyiapkan pasangan capres-cawapresnya.
"Jika pun terjadi koalisi parpol, hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua. Implikasi jika gugatan tersebut dikabulkan tidak sekompleks yang dibayangkan," kata Mahfudz.
Ditambahkan, implikasi dikabulkannya gugatan tersebut akan berdampak pada mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif. Justru, katanya, pengunbduran itu akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu menuntaskan sejumlah agenda.
"Misalnya penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. Juga KPU bisa memantapkan DPT," tandas Mahfudz Siddik.(fat/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddik menilai Judicial Review terhadap Undang-undang No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul