Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada

Sebelumnya, MK menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan Ganjar - Mahfud dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Cawapres 03 Mahfud Md menerima dengan lapang dada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU pilpres 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK