Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
Sebelumnya, MK menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan Ganjar - Mahfud dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Cawapres 03 Mahfud Md menerima dengan lapang dada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU pilpres 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi di Jabodetabek
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran