Gugur Sudah Tuduhan Terhadap Jokowi
jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.
Hal ini juga menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat menjaga objektivitasnya dalam menangani kasus sensitif.
"Hal ini setidaknya memberi penegasan bahwa isu tersebut mendapat perhatian yang serius dan menjadi ujian bagi Polri dalam menangani kasus sensitif dengan himpitan kepentingan politik tersebut," kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi, Rabu (16/11).
Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangka berimplikasi kepada empat hal.
Pertama, penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur. Sebab, Polri sudah menekankan proses ini dilanjutkan pada langkah hukum selanjutnya.
"Kedua, tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur," katanya.
Sebab, lanjut dia, penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden sebagaimana yang dituduhkan.
"Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan," papar Muradi.
JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi