Gugur Sudah Tuduhan Terhadap Jokowi
jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.
Hal ini juga menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat menjaga objektivitasnya dalam menangani kasus sensitif.
"Hal ini setidaknya memberi penegasan bahwa isu tersebut mendapat perhatian yang serius dan menjadi ujian bagi Polri dalam menangani kasus sensitif dengan himpitan kepentingan politik tersebut," kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi, Rabu (16/11).
Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangka berimplikasi kepada empat hal.
Pertama, penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur. Sebab, Polri sudah menekankan proses ini dilanjutkan pada langkah hukum selanjutnya.
"Kedua, tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur," katanya.
Sebab, lanjut dia, penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden sebagaimana yang dituduhkan.
"Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan," papar Muradi.
JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa