Gugur Sudah Tuduhan Terhadap Jokowi
jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.
Hal ini juga menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat menjaga objektivitasnya dalam menangani kasus sensitif.
"Hal ini setidaknya memberi penegasan bahwa isu tersebut mendapat perhatian yang serius dan menjadi ujian bagi Polri dalam menangani kasus sensitif dengan himpitan kepentingan politik tersebut," kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi, Rabu (16/11).
Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangka berimplikasi kepada empat hal.
Pertama, penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur. Sebab, Polri sudah menekankan proses ini dilanjutkan pada langkah hukum selanjutnya.
"Kedua, tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur," katanya.
Sebab, lanjut dia, penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden sebagaimana yang dituduhkan.
"Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan," papar Muradi.
JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?