Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap
Kamis, 03 Mei 2012 – 12:03 WIB

Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap
” Saya dikasih tahu teman saya, katanya ibu (Ls) bisa menggugurkan, saya pun mencoba dan berhasil keluar,” aku Ny dengan wajah memucat.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Ls. Dihadapan polisi, wanita paro baya itu pun tak dapat mengelak saat dipertemukan dengan Ny.
“Ya, saya yang menggurkan, saya dimintai tolong,” aku Ls.
Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Terkait perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 341 sub pasal 346 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Tetap kita kembangkan kasus ini sebab kemungkinan besar ada pelaku aborsi lain,” pungkas Putu Rideng.(noq)
BALIKPAPAN - Di tengah proses penyelidikan polisi terkait temuan janin berusia 20 minggu, Kepolisian Polsek Balikpapan Utara justru mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir