Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap

Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap
Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap
” Saya dikasih tahu teman saya, katanya ibu (Ls) bisa menggugurkan, saya pun mencoba dan berhasil keluar,” aku Ny dengan wajah memucat.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Ls. Dihadapan polisi, wanita paro baya itu pun tak dapat mengelak saat dipertemukan dengan Ny.

“Ya, saya yang menggurkan, saya dimintai tolong,” aku Ls.

 Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Terkait perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 341 sub pasal 346 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Tetap kita kembangkan kasus ini sebab kemungkinan besar ada pelaku aborsi lain,” pungkas Putu Rideng.(noq)

BALIKPAPAN - Di tengah proses penyelidikan polisi terkait temuan janin berusia 20 minggu,  Kepolisian Polsek Balikpapan Utara justru mengungkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News