Gugus Tugas Covid-19 dan Jaring Pengaman Sosial

Oleh: MH. Said Abdullah

Gugus Tugas Covid-19 dan Jaring Pengaman Sosial
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Kedua, Program Social Safety Net (SSN) harus mampu menyelamatkan kehidupan kelompok masyarakat 40 persen termiskin di Indonesia. Mereka adalah kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan paling tinggi, baik terpapar secara kesehatan maupun ekonomi akibat wabah Covid-19.

Pola bantuannya, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun dalam bentuk bantuan non tunai lainnya.
Sehingga semua kelompok masyarakat yang berjumlah 29,3 juta jiwa tersebut, bisa terbantu, mulai dari pedagang keliling, warung pinggir jalan, tukang ojeg, sopir angkot, tukang bakso dan semua profesi informal lainnya.

Ketiga, program insentif bagi sektor UMKM, baik yang bersifat formal maupun informal, untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
Sektor UMKM yang berjumlah 59,2 juta, juga harus mendapat perhatian Pemerintah dalam menghadapi kelesuan ekonomi imbas Covid-19.

Pemerintah harus segera membuat cluster potensi masalah yang mereka hadapi saat ini, sebab kebutuhannya pasti akan berbeda-beda, bukan hanya relaksasi kredit, tetapi juga mungkin banyak pelaku usaha yang menutup usahanya, khususnya usaha mikro.

Sebagai contoh, bagi kelompok usaha yang memungkinkan, untuk bertransformasi menjadi usaha online, sambil selflockdown di rumah, mereka masih bisa tetap produktif di rumah.
Sedangkan, bagi sektor informal yang masuk skala usaha mikro, yang tidak bisa berproduksi sama sekali, perlu ada bantuan langsung non tunai.

Kita Akan Menang

Saya sangat berharap kita bisa menjadi negara pemenang melawan covid-19, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh China, dan Vietnam, serta Venezuela yang antisipatif dalam menghadapi Covid-19.

Saya berpandangan bahwa, ekonomi kita akan sulit pulih kembali, sepanjang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tidak segera berhasil mencegah dan menangani pandemi ini.
Keberhasilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dukungan kita bersama seluruh rakyat Indonesia adalah kunci pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, memperkuat kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah suatu kewajiban yang harus kita tunaikan.

Selain upaya-upaya penanganan langsung yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19, pemerintah bersegera membuat kebijakan-kebijakan jaring pengaman sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News