Gugus Tugas Keluarkan Edaran Syarat Perjalananan Adaptasi Normal Baru, Isinya?

Gugus Tugas Keluarkan Edaran Syarat Perjalananan Adaptasi Normal Baru, Isinya?
ilustrasi New Normal. Foto:Ardisa Barack/JPNN

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Lebih lanjut, Gugus Tugas mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan COVID-19 secara bersama-sama.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020. (antara/jpnn)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News