Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik
Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat Nomor 149/Gugus Covid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya," katanya.
Hal tersebut, ujar dia, karena realita di lapangan masih banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.
Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya. (antara/jpnn)
Hingga Minggu (17/5) yang dinyatakan sembuh dari Corona sebanyak 250 orang atau 71,84 persen dari jumlah total kasus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global