Gugus Tugas Reforma Agraria Miliki Peran Menyelesaikan Konflik LPAR

Gugus Tugas Reforma Agraria Miliki Peran Menyelesaikan Konflik LPAR
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memaparkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rapat dengar pendapat dengan BAKN DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,, Selasa (16/11). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memaparkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di daerah dalam rapat dengar pendapat dengan BAKN DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,, Selasa (16/11).

"Implementasi penyelesaian konflik agraria dalam rangka Reforma Agraria, salah satunya dilaksanakan pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)," ungkap Himawan.

LPRA sendiri merupakan lokasi yang diusulkan Civil Society Organization (CSO) dan diwakili Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Gema Perhutanan Sosial.

"Dalam laporannya kepada presiden terdapat 72 lokasi untuk diselesaikan permasalahannya, serta ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah dan penataan akses," sebut Himawan.

Himawan mengatakan capaian Reforma Agraria hal ini sudah menjadi program prioritas nasional sehingga dapat dipercepat penyelesaiannya melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021.

"Hasil yang dicapai sebagian telah diserahkan sertifikatnya pada 22 September 2021 oleh Presiden sebanyak 124.120 bidang yang diterima oleh 90.802 KK," tutur Himawan

Sertifikat tersebut mencakup tanah seluas 62.936,32 hektare, termasuk di dalamnya LPRA usulan CSO sebanyak 5.512 bidang yang meliputi 4.037 KK dan mencakup tanah seluas 2.420 hektare.

Himawan menegaskan menyimpulkan Reforma Agraria dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyelesaian konflik agraria dalam rangka Reforma Agraria, salah satunya dilaksanakan pada LPRA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News