Gugus Tugas Reforma Agraria Miliki Peran Menyelesaikan Konflik LPAR

Gugus Tugas Reforma Agraria Miliki Peran Menyelesaikan Konflik LPAR
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memaparkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rapat dengar pendapat dengan BAKN DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,, Selasa (16/11). Foto: Kementerian ATR/BPN

"Dampak Reforma Agraria terhadap kesejahteraan masyarakat ialah melalui penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses yang diharapkan mampu menjadi pengungkit untuk peningkatan kesejahteraan subjek reforma agraria, khususnya yang berbasis penggunaan dan pemanfaatan tanah yang optimal," tegas Himawan

Selain itu, Himawan juga mengatakan One Spatial Planning Policy merupakan terobosan hukum yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

One Spatial Planning Policy ini bertujuan mewujudkan pengintegrasian penataan ruang darat dan ruang laut, termasuk ruang dalam bumi dalam satu kesatuan produk rencana tata ruang, sesuai hirarki rencana tata ruang dan konteks pembangunan kewilayahan.

"Dengan adanya One Spatial Planning Policy maka pelaksanaan pemanfaatan ruang atau pengelolaan sumber daya ruang darat dan ruang laut yang diatur dengan UU tersendiri akan berjalan selaras, efektif, dan efisien," ungkap Sekretaris Jenderal.

Transformasi sedemikian dilakukan karena selama ini produk rencana tata ruang disusun hanya mengatur ruang darat saja, sementara pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan UU tersendiri.

"Namun, sesuai dengan amanat dalam UUCK, ke depannya rencana tata ruang akan menjadi single reference dalam perizinan, pelaksanaan pembangunan atau pemanfaatan ruang, sebagai produk rencana tata ruang yang sudah mengintegrasikan seluruh matra," tutup Himawan. (mcr18/jpnn)

Penyelesaian konflik agraria dalam rangka Reforma Agraria, salah satunya dilaksanakan pada LPRA


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News