Gula Rafinasi Bukan Barang Haram
Kepada Satgas Mafia Pangan, Yusran menyarankan agar tetap menjaga proporsional dan tugas pokok untuk melakukan penertiban atas laku para kartel nakal. Dia juga meminta agar Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik.
“Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya. Ini terjadi di Makassar, ditemukan 800 kg gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu. Itu dua hak yang berbeda. Jika perusahaan kan punya Ijin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standarisasi SNI, Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga,” pungkas Yusran. (jpnn)
Pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, Jawa Timur, Yusran Rachmat mengatakan, gula rafinasi aman dikomsumsi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Tanda Anda Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula, Nomor 3 Bikin Wanita Khawatir
- Pasokan Gula Rafinasi Terganggu? Kemenperin Bilang Begini
- Satgas Pangan Polda Jatim Bongkar Penimbunan Gula di Gudang PT KTM Lamongan
- Gula Rafinasi Langka, Aturan Menperin Harus Dikaji Ulang
- Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang
- Waduh! Gula Rafinasi di Jatim Langka, Pengusaha Mamin Surati Bu Khofifah