Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi

Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi
Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi
SURABAYA - Kalangan petani dan pekerja kebun tebu serta karyawan Pabrik Gula (PG) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan impor gula mentah berdasarkan kuota kebutuhan dalam negeri dan bukannya kapasitas terpasang. Sebab saat ini, terdapat pengusaha yang memiliki delapan perusahaan gula rafinasi dengan kapasitas terpasang lebih dari 3,2 juta ton. Sementara kebutuhan gula rafinasi untuk industri di tanah air tak sebesar itu. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka berpotensi merugikan negara Rp 1,7 triliun, bahkan bisa berdampak pada kebangkrutan indutri gula nasional.

Data yang didapat dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyebutkan bahwa hasil audit industri gula rafinasi per Juni 2009 dari ke-8 perusahaan gula rafinasi hanya memakai sekitar 2,178 juta ton dari total kapasitas terpasangnya. Itupun dengan catatana bahwa kebutuhan gula rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman hanya sebesar 1,8 juta ton.

Alhasil, kondisi iddle tersebut bisa dijadikan dorongan mengimpor gula mentah. Salah satu kebijakan yang ditenggarai mucul akibat penerapan tata niaga gula berdasarkan kapasitas adalah upaya merevisi SK Menteri Perdagangan no 527 tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu.

"Kami mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengusaha yang memiliki perusahaan gula rafinasi. Juga para pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin impor maupun pejabat yang berwenang memberikan fasilitas keringanan dan pembebasan tarif bea masuk gula mentah impor," tandas Arum Sabil, ketua umum APTRI kemarin seusai melakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur Jawa Timur bersama sekitar 3.500 petani serta karyawan beberapa PG  di Jawa Timur.

SURABAYA - Kalangan petani dan pekerja kebun tebu serta karyawan Pabrik Gula (PG) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan impor gula mentah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News