Gula Rafinasi Harus Sesuai Peruntukkan
jpnn.com - SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menerbitkan izin impor gula kristal mentah atau raw sugar untuk tahun depan.
Penerbitan izin impor tersebut sebanyak 600 ribu ton gula untuk kebutuhan industri gula rafinasi periode Januari-Maret 2015. Padahal, selama ini masih ditemukan konsumsi gula rafinasi yang tak sesuai peruntukkan.
Senior Advisor Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi mengatakan, fungsi gula rafinasi harus dikembalikan peruntukkannya sebagai bahan baku industri makanan dan minuman dengan distribusi terbatas. Selain itu, dia meminta agar ada pengetatan standar teknis tentang ukuran butir (ICUMSA) yang tidak lebih dari 40 IU (international unit).
"Jangan ada pabrikan gula rafinasi yang menghasilkan produk dengan ICUMSA di atas 40 IU, bahkan hingga 80 IU. Sebab itu merupakan standar bagi gula lokal. Selain itu, produksi gula rafinasi mengacu pada kebutuhan, bukan kapasitas terpasang pabrik. Apalagi saat ini terjadi silang pendapat tentang kebutuhan gula rafinasi. Ada yang 2 juta; 2,8 juta; hingga 3,2 jua ton," katanya kemarin.
Perbedaan kebutuhan tersebut salah satunya beda persepsi tentang pasar bagi 350.000-500.000 ton gula untuk industri kecil dan kegiatan pengolahan pangan berbasis rumah tangga.
Dia menyebut, kebutuhan mereka dipasok gula rafinasi. Padahal, banyak sebagian besar yang menggunakan gula lokal.
"Gula rafinasi ini erat kaitannya dengan perlindungan terhadap petani tebu dan pabrik gula berbasis tebu. Selain itu, kebijakan lain seperti revitalisasi dan rencana pembangunan sepuluh pabrik gula baru harus dikawal serius," ujar dia.
Apalagi, harga gula dunia terbilang murah dengan harga USD 400 per ton FOB (harga di negara asal, belum termasuk biaya pengapalan dan premium).
Terkait produksi tahun ini, hasil kompilasi Dewan Gula Indonesia (DGI) menunjukkan proyeksi sementara produksi gula hasil penggilingan tebu oleh 63 PG di seluruh Indonesia tercatat 2.58 juta ton.
Sebagian PG memang masih menyelesaikan giling hingga beberapa hari mendatang. Produksi diperoleh dari penggilingan 33.754 juta ton tebu dari areal budidaya 476.255 hektare dengan produktivitas 5,41 ton hablur per hektare atau berat tebu 70,3 ton per hektare dan rendemen 7,64 persen. (res/oki)
SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menerbitkan izin impor gula kristal mentah atau raw sugar untuk tahun depan. Penerbitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser