Gulat Pernah Tanya, Siapa yang Perlu Dikasih Uang

Gulat Pernah Tanya, Siapa yang Perlu Dikasih Uang
Gulat Pernah Tanya, Siapa yang Perlu Dikasih Uang

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung pernah bertanya mengenai pihak-pihak yang perlu diberikan uang untuk memuluskan penerbitan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014  tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Hal ini diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar.

BAP itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan atas Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1). Dalam BAP, Cecep mengaku pernah bertemu dengan Gulat di rumah dinas Gubernur Riau.

"Sesampainya di rumah dinas gubernur saya menunggu di teras, Gulat Manurung datang dan menghampiri saya. Lalu saya mengobrol dengan saudara Gulat terkait usulan perubahan SK Menteri. Saat itu, Gulat bertanya kepada saya ‘ada yang perlu dikasih? Siapa saja?'" kata jaksa Lucky Dwi Nugroho saat membacakan BAP milik Cecep.

Masih dalam BAP, Cecep mengatakan tidak perlu memberikan fee apapun. Hal itu diungkapkannya menanggapi pertanyaan Gulat. "Saya jawab tidak perlu, nanti dululah. Biar suratnya diproses dulu," ucap jaksa Lucky meniru pernyataan Cecep dalam BAP. 

Dalam BAP Cecep juga terungkap bahwa Gulat mengulik pihak-pihak yang mengurus surat itu. "Saya menjawab yang memproses dari Kemenhut adalah Zulkifli Hasan, Dirjen Planologi Bambang Supijanto, Direktur Kawasan Perencanaan Hutan Mashud, Kasubdit Adrian, stafnya Adrian, dan saudara Patria," tutur jaksa Lucky membacakan BAP Cecep.

Cecep yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Gulat membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa. Cecep mengaku tahu tentang orang-orang yang mengurus SK menteri kehutanan itu  berdasarkan pembicaraan dengan pihak Kemenhut.

"Saya lihat pak, saya komunikasi dengan kawan-kawan di kehutanan," ucap Cecep.

Saat bersaksi, Cecep juga mengaku menerima uang Rp 26,8 juta dari Gulat. Namun, ia membantah uang itu diberikan untuk mengurus surat dari kemenhut.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung pernah bertanya mengenai pihak-pihak yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News