Gulirkan Kartu Pekerja demi Ringankan Beban Biaya Hidup

Lebih lanjut Andri Yansyah menjabarkan persyaratan dalam pengajuan Kartu Pekerja. Antara lain pemohon memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP DKI Jakarta dan tanpa batasan masa kerja.
Adapun dokumen untuk melengkapi permohonan adalah fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan. Sedangkan pendaftarannya melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim dari serikat pekerja.
“Lalu kami melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan,” tutur Andi Yansyah. Selanjutnya, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan serikat pekerja atau asosiasi.(jpg/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta memiliki program Kartu Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang berpenghasilan paling besar senilai 1,1 UMP di ibu kota.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop