Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Senin, 20 Mei 2024 – 20:01 WIB

Polda Kepri sita 36 unit sepeda motor hasil curian Foto: ANTARA/Jessica
Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dan atau pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Sementara untuk penadah, yakni FR dan AP kami jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," kata Adip.(antara/jpnn)
Sebanyak 36 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian spesialis motor matik di Kota Batam disita jajaran Polda Kepri untuk dijadikan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik