Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Polda Kepri sita 36 unit sepeda motor hasil curian Foto: ANTARA/Jessica

Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dan atau pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Sementara untuk penadah, yakni FR dan AP kami jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," kata Adip.(antara/jpnn)

Sebanyak 36 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian spesialis motor matik di Kota Batam disita jajaran Polda Kepri untuk dijadikan barang bukti.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News