Gulung Sindikat Judi Online Piala Dunia

Bongkar Empat Situs, Bekuk 12 Tersangka

Gulung Sindikat Judi Online Piala Dunia
Gulung Sindikat Judi Online Piala Dunia

jpnn.com - JAKARTA SELATAN – Maraknya kasus perjudian yang memanfaatkan pertandingan sepak bola mendapat perhatian ekstra Polda Metro Jaya. Apalagi, saat ini ada momentum Piala Dunia (World Cup) di Brasil.

Setelah secara intensif mengintai dan menyelidiki, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap para pengelola empat situs judi Piala Dunia yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam sehari, sindikat itu meraup omzet hingga Rp 50 juta.

Empat situs judi bola Piala Dunia itu adalah Taipa88.com, bonanza88.com, www.habet.com, dan www.sbot338.com. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka yang menjadi pengelolanya. Mereka adalah R, SP, BII, RL, CC alias K, RF alias A, EYD, BS, ACP, RA, JH, dan LY.

Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, penangkapan sindikat judi bola itu bermula dari patroli yang dilakukan anggotanya di dunia maya. Saat itulah polisi menemukan empat situs judi bola Piala Dunia. Penyidik lantas melakukan pengembangan.

Pada Sabtu lalu (14/6) polisi berhasil melacak operator situs www.taipa88.com dan menangkap para tersangkanya. Yakni, R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Sejumlah barang bukti berupa token BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI, serta modem, SMS gateway, laptop, dan personal computer diamankan.

Pada hari yang sama, polisi menangkap EY, pengelola situs bonanza88.com. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua token BCA, modem, iPad, dan dua handphone. Selanjutnya, dibekuk tersangka lain, yakni BS, ACP, RA, dan JH. Mereka adalah pengelola situs www.habet.com. Dari para tersangka, disita 11 buah handphone, 3 CPU, kalkulator, dan uang Rp 4,6 juta.

Polisi kemudian juga berhasil menangkap LY, pengelola situs www.sbo338.com serta barang bukti dua buah CPU, 10 ponsel, kalkulator, dan uang tunai Rp 2,6 juta. “Omzet mereka dalam sehari bisa mencapai Rp 50 juta-Rp 70 juta,” kata Hilarius. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan UU No 11 tentang ITE. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan momen Piala Dunia untuk meraup keuntungan yang berlipat. Pendaftaran judi itu terbilang mudah. Penjudi cukup membuka situs-situs tersebut, lalu mendaftar.

JAKARTA SELATAN – Maraknya kasus perjudian yang memanfaatkan pertandingan sepak bola mendapat perhatian ekstra Polda Metro Jaya. Apalagi, saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News