Gumas Tolak Anggaran PPID Transmigrasi
Karena Harus Setor di Muka Rp 2,5 Miliar
Jumat, 16 September 2011 – 10:11 WIB
Karena tidak sesuai prosedur, imbuh dia, Pemkab Gumas menolak tawaran tersebut dan tetap meminta melalui jalur resmi yakni APBN tahun 2012.
“Jelas sudah tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN. Kabupaten Gumas menolak pencairan dana melalui PPID itu,” tukasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, karena Pemerintah Kabupaten Gumas menolak, maka dari 20 kabupaten menerima PPID melalui APBN-P 2011, maka tersisa 19 kabupaten.
“Dari 19 kabupaten tersebut, ada kabupeten di wilayah ini yang menerima PPID melalui APBN-P, dengan konsekuensi harus membayar 10 persen,” ucap Edwin, seraya menolak menyebutkan kabupaten mana yang dimaksud.
KUALA KURUN- Dugaan suap dalam proyek Pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di Kemenakertrans, tak
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB