Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan
Kamis, 02 Oktober 2014 – 01:01 WIB
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Kasubag Program Kanwil Kemenkuham Kepri, Abdul Muis selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Rutan Batam di Tembesi dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur. (jpg/jpnn)
TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menemukan bukti gratifikasi seks berupa 18 wanita penghibur sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati