Gunakan BBM Bersubsidi, Pejabat Pemerintah Harus Disanksi
Kamis, 25 April 2013 – 21:41 WIB

Gunakan BBM Bersubsidi, Pejabat Pemerintah Harus Disanksi
Karenanya politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan diri untuk menaikkan harga jual BBM. Terlebih lagi, kenaikan harga BBM bersubsidi akan semakin menyulitkan rakyat. "Pemerintah tidak punya nurani!" kata dia.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR bidang energi, Dewi Aryani meyayangkan adanya mobil pejabat pemerintahan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun