Gunakan BBM Bersubsidi, Pejabat Pemerintah Harus Disanksi

Gunakan BBM Bersubsidi, Pejabat Pemerintah Harus Disanksi
Gunakan BBM Bersubsidi, Pejabat Pemerintah Harus Disanksi
Karenanya politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan diri untuk menaikkan harga jual BBM. Terlebih lagi, kenaikan harga BBM bersubsidi akan semakin menyulitkan rakyat. "Pemerintah tidak punya nurani!" kata dia.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR bidang energi, Dewi Aryani meyayangkan adanya mobil pejabat pemerintahan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News