Gunakan Dana PIP, Pembelian Saham NNT Langgar Aturan
Jumat, 13 Mei 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA — Rapat gabungan Komisi VII Bidang Pertambangan dan Energi dengan Komisi XI Bidang Keuangan untuk membahas divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah dibeli pemerintah tak berjalan sesuai rencana. Pasalnya, rapat yang digelar Kamis (12/5) itu tak dihadiri wakil pemerintah karena Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Menteri ESDM Darwin Zaedy Saleh tak hadir.
Alhasil rapat yang sedianya meminta keterangan pemerintah terkait pembelian saham yang dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tak berjalan optimal. Pimpinan sidang Anis Matta menyebut dari hasil konfirmasi yang dikirimkan dua kementerian itu diketahui Darwin Saleh tak dapat memenuhi undangan rapat karena tengah menerima kunjungan Duta Besar Irak.
Baca Juga:
Sementara Agus Marto tak hadir karena harus menghadiri pertemuan di komisi berbeda di DPR terkait RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Menteri ESDM menerima Duta Besar Irak yang telah dijadwalkan sebelumnya," tegas Annis Matta.
Sebelumnya rapat gabungan ini telah disusun menyusul dugaan adanya penyimpangan aturan yang dilakukan pemerintah dalam pembelian sisa divestasi saham tambang tembaga dan emas itu. DPR menyebut fungsi PIP adalah untuk mendanai investasi pemerintah dalam bidang infrastruktur dan bukan untuk pembelian saham. Selain itu DPR menaku belum memberi lampu hijau dalam pembelian tersebut sehingga pembelian itu dinilai bermasalah.
JAKARTA — Rapat gabungan Komisi VII Bidang Pertambangan dan Energi dengan Komisi XI Bidang Keuangan untuk membahas divestasi tujuh persen saham
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan