Gunakan Jimat Rantai Babi, Pamer Banyak Uang di Kamar, Ternyata…
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Chairul (63), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, ditangkap jajaran kepolisian Lubuklingga, Sumsel.
Dia ditangkap dalam kasus praktik dukun gadungan dengan janji bisa melipatgandakan uang. Korbannya, Edi Kusendang (30), warga Jl Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Sudarno, melakukan penangkapan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin, kemarin.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, Rabu (5/7), pukul 02.00 WIB. Penangkapan berdasar laporan korban pada 28 Februari 2017.
Aksi penipuan tersangka dan temannya berlangsung 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah bank di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Awalnya, teman korban, Edi, kenal dengan orang yang mengaku bisa menggandakan uang (tersangka).
"Kemudian, korban dan Edi datang ke rumah tersangka di Bengkulu," ujar Ali.
Tersangka pun melancarkan aksinya. Dia mengaku dapat menggandakan uang korban melalui ritual dengan jimat rantai babi.
Chairul (63), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, ditangkap jajaran kepolisian Lubuklingga, Sumsel.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan