Gunakan Kewenangan Seenaknya, 8 Personel Polsek Penjaringan Bakal Ditindak Tegas
Jumat, 02 September 2022 – 23:58 WIB
Dia menyebut, lamanya waktu penempatan tersebut ditentukan dalam rangka pembinaan.
"Kenapa 30 hari, karena itu adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang mereka hadapi," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tujuh orang anggota Satreskrim Polsek Penjaringan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik