Gunakan Kewenangan Seenaknya, 8 Personel Polsek Penjaringan Bakal Ditindak Tegas
Jumat, 02 September 2022 – 23:58 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tujuh orang anggota Satreskrim Polsek Penjaringan yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Ricardo/JPNN.com
Dia menyebut, lamanya waktu penempatan tersebut ditentukan dalam rangka pembinaan.
"Kenapa 30 hari, karena itu adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang mereka hadapi," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tujuh orang anggota Satreskrim Polsek Penjaringan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi