Gunakan Lambang Isle of Man, MA Batalkan Merek Dagang Cap Kaki Tiga
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga.
Pembatalan itu dilakukan setelah MA mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince, yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Oktavian Adhar, selaku kuasa hukum Russell Vince mengatakan, berdasarkan putusan MA, telah diperintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
“Kami sudah menerima putusan resmi dari MA. Kami berharap putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Oktavian di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan, serta mengumumkannya dalam berita.
Hal itu dipinta sesuai Undang Undang Merek yang berlaku, atas Sertifikat-sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.
“Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencoret sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug dan melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang negara Isle of Man,” tutur dia.
Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.