Gunakan Lambang Isle of Man, MA Batalkan Merek Dagang Cap Kaki Tiga
Selasa, 23 Agustus 2016 – 14:02 WIB
Selain itu, Oktavian juga meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya mengeluarkan surat keputusan, yang melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug oleh pihak mana pun.
Ia juga meminta agar segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug, yang masih beredar di pasaran. (zul/chi/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga. Pembatalan itu dilakukan setelah MA mengabulkan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi