Gunakan Mekanisme Baru, BOS Tetap Bocor
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:26 WIB
Baca Juga:
Modus yang digunakan saat ini, kata Agus, lebih terstruktur. Dia mengatakan, pihak yang terlibat pungli di dinas pendidikan kabupaten atau kota sekilas tidak tampak cawe-cawe. Mereka menggunakan petugas UPTD dinas pendidikan di tingkat kecamatan untuk mengeruk uang dari dana BOS.
Dalam prakteknya, UPTD dinas pendidikan di kecamatan ini menggunakan jasa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM) sebagai kolektor. "Pihak yang meminta dana langsung ke kepala sekolah adalah KKKS dan KKKM ini," tegas Agus.
Menurut Agus, hanya sebagian kecil kepala sekolah yang tidak mau menuruti permintaan pungli itu. Tetapi, risikonya kepala sekolah ini dikucilkan dalam forum-forum yang diorganisir KKKS atau KKKM. Agus juga menemukan ancaman berupa praktek mutasi bagi kepala sekolah yang tidak memberikan upeti ini.
JAKARTA - Mekanisme baru pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata masih bisa diselewengkan. Contohnya di Garut, Jawa Barat. Dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus