Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi jadi Tersangka
Minggu, 26 Juni 2011 – 10:58 WIB
MATARAM - Dua oknum anggota Polres Mataram resmi jadi tersangka. Kedua oknum anggota berpangkat bripka, masing-masing inisial MH dan HR telah ditahan sejak 19 Juni dengan surat perintah 32/VI/2011. Ditresnarkoba untuk Bripka MH dan surat perintah 37/VI/2011/Ditresnarkoba untuk Bripka HR. ‘’Untuk MH dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a Undang-undang 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,’’ kata perwira dua mawar ini.
‘’Perkembangan terbaru, selain keduanya telah ditahan, juga diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,1 gram,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, kedua oknum anggota Polres Mataram itu ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda NTB dan Provos Polres Mataram, Senin (13/6) lalu. Diawali penangkapan Bripda MH di kawasan Batulayar, selanjutnya anggota yang melakukan pengembangan di tempat kos MH di belakang bekas kantor Bupati Lombok Barat di Jalan Sriwijaya, Mataram. Tidak diduga, di saat bersamaan muncullah Bripka HR. Petugas yang curiga selanjutnya menggeledah HR dan ditemukan timbangan elektrik dan sedotan.
Baca Juga:
MATARAM - Dua oknum anggota Polres Mataram resmi jadi tersangka. Kedua oknum anggota berpangkat bripka, masing-masing inisial MH dan HR telah ditahan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi