Gunakan Pasal Pembunuhan!

Kasus Xenia Maut, agar Hukuman Bisa Maksimal

Gunakan Pasal Pembunuhan!
Gunakan Pasal Pembunuhan!
JAKARTA-Penerapan pasal-pasal yang digunakan kepolisian terhadap sopir ’Xenia maut’ Afriyani Susanti dinilai kalangan DPR terlalu ringan. Karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 6 tahun jika polisi menerapkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua DPR Marzuki Alie sangat mendukung penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Afriyani Susanti supaya hukuman lebih berat dan memberi efek jera kepada orang lain.

Caranya, polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP, jaksa mendakwanya dengan pasal yang sama dan hakim pun mengizinkan penggunaan pasal 338 itu. ”Karena yurisprudensinya kan sudah ada. Ketika sopir Metromini yang ugal-ugalan lantas nyebur ke Kali Sunter Jakarta Utara pada 1994 lalu yang dipakai pasal 338 KUHP ,” urai Marzuki kepada INDOPOS (Grup JPNN), Selasa (24/1).

Menurutnya, setiap pengguna narkoba yang baru saja mengonsumsi narkoba kemudian mengemudikan mobil ugal-ugalan sudah pasti menjadi pembunuh di jalanan. ”Pengguna narkoba saja hukumannya berat, dia (Afriyani) ditambah membunuh.  Penerapan pasal 338 KUHP terhadap dia untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak terulang lagi. Sopir bus yang ugal-ugalan lantas tabrakan dan menimbulkan korban jiwa juga sebenarnya dapat dijerat pasal ini,” ujar Marzuki lagi.

Senada dengan Marzuki, politisi PDIP Eva Kusuma Sundari yang duduk di Komisi III juga mendukung penerapan Pasal 338 KUHP terhadap Afriyani. ”Presedennya sudah ada, yaitu yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap sopir metromini tahun 1994 lalu. Artinya, polisi dan jaksa tinggal menggunakan pasal itu. Tapi kenapa hanya pasal-pasal pelanggaran lalulintas saja yang dipakai polisi?” papar Eva kepada INDOPOS. Menurut Eva, efek jera itu sangat penting karena prilaku sopir yang ugal-ugalan ini sudah banyak menelan korban jiwa di jalanan.

JAKARTA-Penerapan pasal-pasal yang digunakan kepolisian terhadap sopir ’Xenia maut’ Afriyani Susanti dinilai kalangan DPR terlalu ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News