Gunakan Pasal Pembunuhan!

Kasus Xenia Maut, agar Hukuman Bisa Maksimal

Gunakan Pasal Pembunuhan!
Gunakan Pasal Pembunuhan!
 ”Jadi bukan hanya UU Lalulintas saja yang ancaman hukumannya ringan, atau pasal penggunaan narkoba saja yang  ujung-ujungnya hanya dikenakan rehabilitasi,” pungkas Eva.

Untuk diketahui, yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan acuan hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.

Yurisprudensi dalam kasus ini adalah yang terkait dalam kecelakaan maut Metromini bernopol B.7821VM jurusan Senen-Tanjung Priok pada 6 Maret 1994 silam. Saat itu, sopir Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga usai menenggak minuman anggur mengemudikan busnya yang sarat penumpang secara ugal-ugalan. Akibatnya, saat melintas Jalan Perintis Kemerdekaan, busnya slip dan nyebur ke Kali Sunter. 32 penumpangnya tewas di dalam sungai sedangkan 13 lainnya terluka parah.

Walau sempat buron ke kampung halamannya di Sumatera Utara, polis berhasil menangkapnya dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan jaksa penuntut umum mendakwanya juga dengan Pasal 338 KUHP. Penggunaan pasal ini dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Utara hingga ke tingkat Mahkamah Agung hingga Ramses divonis hakim hukuman 15 tahun penjara. Belakangan Ramses kembali ditangkap Polres Jakarta Barat pada 10 Januari 2010 karena terlibat berbagai perampokan di kawasan Jakarta Barat bersama komplotannya.

JAKARTA-Penerapan pasal-pasal yang digunakan kepolisian terhadap sopir ’Xenia maut’ Afriyani Susanti dinilai kalangan DPR terlalu ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News