Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia, 2 WN Tiongkok Dijebloskan ke Bui
jpnn.com, JAKARTA - Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) WNA asal Tiongkok dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak lalu (10/8) karena diduga melanggar Pasal 119 Ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
CY (34) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor.
Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata.
WJ pun akhirnya dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor 'Meksikonya',” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram pada konferensi pers di Media Center Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (24/8).
Surya menjelaskan paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.
Atas perbuatan ini, lajut dia, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 119, tetapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat Ayat (2) sedangkan CY ayat (1).