Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
Senin, 02 Agustus 2010 – 22:22 WIB
Namun demikian Andrinof mengakui, perlu waktu lama merubah aturan tentang tata cara pembatalan Perda yang jelas-jelas diatur dengan UU itu. Untuk itu Andrinof menawarkan cara untuk menyiasatinya.
Baca Juga:
"Kalau pun (pembatalan Perda) tetap dengan Perpres, maka dari proses review sampai usulan pembatalan Perda cukup di tangan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Presiden tinggal tanda tangan saja. Tapi idealnya memang cukup sampai Mendagri saja," cetusnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang ada di Presiden didelegasikan ke Mendagri. Alasan Marzuki, karena ada ribuan Perda bermasalah yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.(ara/jpnn)
JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelinding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan