Gunakan Prasangka Bersalah Kepada Pejabat Korup
Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus disingkarkan dari institusi negara baik parlemen, eksekutif ataupun yudikatif. Karenanya dia tidak setuju jika dalam kasus korupsi digunakan asas praduga tidak bersalah. "Harusnya gunakan prasangka bersalah. Karena institusi negara, dalam kesehariannya berpotensi korupsi. Jadi, tidak cocok gunakan asas praduga tidak bersalah," ungkap dia.
"Resep utamanya adalah singkirkan pelakunya dari institusi negara," kata Oce, saat diskusi Polemik bertema Tragedi Siami dan Negeri Kleptorasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).
Oce memandang selama ini ada banyak perilaku-perilaku pejabat negara yang menyimpang dari amanah reformasi, namun tidak disingkirkan dari institusi negara. "Kalau demikian, akan memberikan dampak yang sangat luar biasa," tegas Oce.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus
BERITA TERKAIT
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya