Gunakan TSL Ausmelt, Produksi Biji Timah Bakal Capai 40 Ribu Ton per Tahun Berkadar Rendah
jpnn.com, MUNTOK - PT Timah Tbk telah menerapkan Top Submerge Lance (TSL) Ausmelt Furnace smelter di Kawasan Unit Metalurgi Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
TSL Ausmelt ini mampu menghasilkan bijih timah sebanyak 40 ribu ton per tahun dengan kadar rendah.
“TSL Ausmelt ini bentuk transformasi dan inovasi teknologi pengolahan timah kadar rendah, yang kedepannya bisa menggantikan teknologi eksisting sebelumnya, reverberatory furnace,” ujar Wakil Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Kopdi Kardi Sarangih di Muntok, Senin (27/2).
Pembangunan yang menelan biaya hingga Rp 1,2 triliun per unit ini sudah mulai beroperasi pada 22 Desember 2022, dengan menerapkan transformasi teknologi dalam pengolahan bijih timah.
PT Timah juga berhasil menggantikan kapasitas 28.000 hingga 30.000 ton (6 unit) per tahun bijih timah, menjadi 40.000 ton (curde tin) per tahun (1 unit).
Kopdi mengatakan TSL Ausmelt ini menjadi yang pertama di Asia, dan merupakan pengolahan bijih timah terbesar ke-5 di dunia. Adapun kadar minimum yang diproduksi adalah 40 persen, yang diharapkan bisa menekan harga pokok penjualan (HPP).
Selain ramah lingkungan, TSL Ausmelt memiliki fleksibilitas mengolah konsentrat bijih timah kadar rendah ≥40% Sn.
Proses peleburan konstentrat timah dan peleburan terak juga lebih cepat dan efisien. Selain itu, bahan pereduksi peleburan menggunakan batu bara jenis sub-Bituminus yang tersedia banyak di Indonesia.
PT Timah telah menerapkan Top Submerge Lance (TSL) Ausmelt Furnace smelter di Kawasan Unit Metalurgi Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini