Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
Kamis, 16 Desember 2010 – 06:46 WIB

Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastis. Penambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan batas waktu penuntasan verifikasi nampaknya bakal sulit dipenuhi mayoritas parpol peserta pemilu 2009 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hakam Naja di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (15/12). Hakam memprediksi, jumlah parpol yang lolos dengan syarat baru revisi UU Parpol hanya terdiri dari sembilan parpol penghuni DPR, ditambah sebagian kecil parpol lain. "Kemungkinan hanya 15 parpol," kata Hakam.
Baca Juga:
Dengan hitungan mundur dalam revisi UU baru, pasal 51 ayat 1a menyebutkan, waktu verifikasi parpol oleh KemenkumHAM dituntaskan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu digelar April 2014, berarti pada bulan Oktober 2011 seluruh proses verifikasi harus dipenuhi oleh setiap parpol.
Perlu diketahui, bahwa sejumlah syarat parpol untuk mendapat status badan hukum baru diperberat. Mulai dari syarat jumlah pendiri, hingga syarat keberadaan kepengurusan partai yang meliputi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Saya tidak tahu pasal ini mau digugat di MK atau tidak," sebut Hakam.
JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastis. Penambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa