Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
Kamis, 16 Desember 2010 – 06:46 WIB
Jika tidak, ujar dia, maka cita-cita untuk mencapai penyederhanaan partai akan terwujud. Dengan syarat yang lebih ketat, bisa jadi parpol akan gagal mendapatkan syarat badan hukum saat diverifikasi di level kabupaten/kota ataupun kecamatan.
Baca Juga:
Setelah syarat badan hukum terpenuhi, ujian selanjutnya adalah kelayakan parpol untuk menjadi peserta pemilu. Hakam mengusulkan, sebaiknya syarat ketentuan Electoral Treshold (persentase suara) sebanyak 2,5 persen secara nasional dihidupkan kembali. Dia mengusulkan agar proses itu dilakukan KPU enam bulan setelah verifikasi syarat parpol berbadan hukum selesai dilakukan. "Paling tidak April 2012, sudah terbentuk gambaran parpol peserta pemilu," tandasnya.
Aturan yang makin diperketat tersebut tampaknya telah membuat partai-partai non parlemen hasil Pemilu 2009 berhitung ulang untuk kembali untuk ikut kontestasi langsung 2014 nanti. Beberapa partai kecil sudah mulai coba merapat ke partai-partai yang ada di parlemen.
PDI Perjuangan, salah satunya. Wakil Ketua Komisi II dari PDIP Ganjar Pranowo mengungkap, usai disepakatinya ketentuan dalam RUU Parpol, setidaknya sudah ada empat partai yang merapat untuk bergabung. "Yang satu sudah serius, sedang tiga lainnya masih penjajakan," ungkap Ganjar.
JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastis. Penambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan
BERITA TERKAIT
- KPU Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi