Gunakan UU Pencucian Uang, Kerja KPK Lebih Efektif
Kamis, 09 Juni 2011 – 18:59 WIB
JAKARTA- Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan ada beberapa nilai tambah bila Komisi Pemberantasan Korupsi menyandingkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memberantas koruptor.
"Nilai tambah di antaranya, adanya ketentuan pembalikan beban pembuktian oleh tersangka terhadap harta kekayaan yang diduga dari tindak pidana asal," kata Donal saat rapat koordinasi di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (9/6).
Baca Juga:
Dikatakan, UU PPTPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam bentuk pengembalian aset dibanding dengan UU Tipikor. "Karena pasal-pasal tindak pidana memungkinkan denda maksimal Rp10 M untuk perorangan dan Rp100 M untuk perusahaan," ujar Donal.
Untuk Perusahaan ada pidana tambahan berupa, pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan, pencabutan izin usaha, pembubaran dan pelarangan perusahaan, peramppasan aset korupsi dan pengambilalihan perusahaan oleh negara.
JAKARTA- Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan ada beberapa nilai tambah bila Komisi Pemberantasan Korupsi menyandingkan Undang-Undang Pencegahan
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol