Gunakan UU TPPU untuk Jerat Tersangka Baru
Rabu, 08 Februari 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan atas Angelina Sondkah. Tersangka kasus suap Wisma Atlet itu justru akan dihadirkan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan depan.
"Kita berharap di sana (persidangan Nazar,red) Ibu Angie bisa memberikan info dan data karena itu sudah di bawah sumpah," kata Johan di KPK, Rabu (8/2).
Johan juga mengatakan, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). "KPK saat ini sedang mengembangkan kasus Wisma Atlet dengan memperlebar ke arah ada dugaaan kejahatan dalam money laundry. Ini sedang dalam proses pengembangan," kata Johan.
Apakah UU TPPU itu juga akan dikenakan ke Angie? Johan tidak menjawab secara spesifik. Namun dengan penggunaan UU TPPU itu diharapkan dapat menyeret tersangka baru.
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan atas Angelina Sondkah. Tersangka kasus suap Wisma
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Gresik, Seorang Balita Meninggal Dunia
- Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
- Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
- Banjir di Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan
- Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'