Gunakan Visa Wisatawan, TKA Tiongkok Jabat Posisi Empuk
jpnn.com - JPNN.com – Kabar mengenai tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di pabrik semen PT Conch South Kalimantan ternyata bukan isapan jempol.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tabalong Yuhani mengakui, masih ada TKA yang belum memenuhi syarat aturan bekerja di Indonesia bekerja di pabrik itu.
Setidaknya, seperti itulah hasil pemeriksaan yang didapat petugas imigrasi dan Polda Kalsel ketika melakukan razia.
Tenaga kerja ilegal itu hanya menggunakan visa wisatawan, bukan visa pekerja. "Rencananya akan diproses untuk pulang," kata Yuhani sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Minggu (1/1).
Dia menambahkan, visa wisata itu masih memiliki waktu tertentu.
Karena itu, proses pemulangan mengikuti habisnya masa kedaluwarsa izin tinggal tersebut.
Yuhani mengatakan, saat ini, ada 121 TKA yang bekerja di perusahaan di Desa Seradang Kecamatan Haruai itu.
Mereka semua bekerja pada posisi strategis perusahaan.
JPNN.com – Kabar mengenai tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di pabrik semen PT Conch South Kalimantan ternyata bukan isapan jempol.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang