Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ketika diamankan di Polres Kobar karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (11/7). Foto: Kaltengpos.co/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.

Keduanya diringkus di sebuah rumah di Gang Rarait,  Jalan A Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (11/7).

Gunawan dan Nunung selama ini menjadikan rumah yang mereka tempati sebagai lokasi untuk bertransaksi sabu-sabu.

BACA JUGA: Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa

Pekerjaan Gunawan dan Nunung sebagai bandar sabu-sabu pun membuat warga setempat resah.

Warga lantas melapor ke Polres Kobar. Setelah mendapat laporan, petugas turun ke lapangan dan langsung menciduk Gunawan dan Nunung.

Petugas menyita sabu-sabu seberat 26,16 gram dari tangan pasangan tidak resmi itu.

"Setelah kami tangkap keduanya kami langsung dibawa di barak yang selama ini ditempati keduanya. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu di lantai," kata Kasat Narkoba Ipda Juan Wagiu R, Minggu (14/7).

Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News