Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Senin, 15 Juli 2019 – 13:31 WIB

Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ketika diamankan di Polres Kobar karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (11/7). Foto: Kaltengpos.co/JPNN
Gunawan dan Nunung juga diduga mengisap sabu-sabus sebelum tertangkap. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti lain.
Di antaranya, satu alat isap sabu atau bong dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.
Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)
Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap