Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan

Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

"Ada aturan perlu dipikirkan ada batasan mengajukan praperadilan berapa kali seperti Antasari mengajukan PK harus ada aturan praperadilan batasannya," ucap Edi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan sebanyak tiga kali itu menurut Edi, menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak berjalan semestinya.

Sementara itu, pengacara pengusaha Toh Keng Siong, Denny Kailimang yang melaporkan Gunawan Jusuf terkait dugaan TPPU, meminta permohonan keadilan dan kebenaran hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Denny meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar laporan kliennya terhadap Gunawan Jusuf tidak dihentikan dan diproses lebih lanjut hingga tuntas.

Denny mengungkapkan kliennya melaporkan Gunawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditangani Sub Direktorat IV Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Denny menyebutkan Toh Keng Siong telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pada proses penyidikan itu, polisi telah memanggil tiga kali Gunawan Jusuf untuk diminta keterangan sebagai saksi terlapor namun pengusaha gula itu tidak memenuhi panggilan.

Namun Denny mempertanyakan pihak Gunawan Jusuf yang tidak memenuhi panggilan penyidik namun tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tan/jpnn)


Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, Polri berhak menetapkan pengusaha gula Gunawan Jusuf sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News