Gunawan Jusuf Cabut Gugatan Praperadilan

Gunawan Jusuf Cabut Gugatan Praperadilan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mencabut gugatan praperadilannya untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/10).

Gugatan itu terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan warga Singapura Toh Keng Siong.

“Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Sedianya hari ini PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf, setelah gugatan pertama dianggap gugur karena yang bersangkutan juga mencabut gugatannya.

Di hari yang sama Denny Kailimang, kuasa hukum Toh Keng Siong melaporkan gugatan praperadilan yang kasusnya saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Denny melihat ada kejanggalan dari upaya praperadilan tersebut.

“Gunawan Jusuf dan Irwan Ang, serta PT Makindo awalnya mengajukan Preperadilan dengan Nomor 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel. Kemudian praperadilan itu dicabut, namun pada hari yang sama pencabutan pada 24 September 2018, mereka mengajukan permohonan Praperadilan baru dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel,” jelas Denny.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. (tan/jpnn)


Pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mencabut gugatan praperadilannya untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News