Guntur Pacaran dengan Janda, Sering Dipaksa Begituan, Mamanya Pulang dari Malaysia
Selasa, 24 Mei 2022 – 04:36 WIB

Ilustrasi pacaran. Foto: Dokumen JPNN.com
Akibat perbuatannya, Mentari dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Guntur warga Nunukan yang masih usia 16 tahun pacaran dengan janda dan dipaksa berbuat begituan berulang kali. Kehilangan keperjakaan pada Februari.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad