Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?

Namun, putusan PN Jakpus menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
PN Jakpus dalam putusan juga menyatakan surat pemecatan Tia dari DPP PDIP batal dan tidak sah secara hukum.
Guntur Romli mengatakan semestinya masalah perselisihan di internal diselesaikan melalui mekanisme internal seperti tertuang dalam UU Nomor 2 tentang Parpol.
Misalnya, Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART.
Kemudian, tertuang pula dalam Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal parpol disebut Mahkamah Partai.
Sementara itu, kata Guntur Romli, Pasal 93 Ayat 1 di Anggaran Dasar PDIP ayat (1) menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Seharusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," kata dia.
Guntur Romli pun merasa heran proses penentuan caleg terpilih Dapil I Banten dari PDIP yang dipolemikkan.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus belum berkekuatan hukum tetap.
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum