Guntur Si Tukang Selingkuh Tancapkan Badik 15 Cm di Dada Dedi
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:35 WIB
jpnn.com, PALANGKA RAYA - RSUD Jaraga Sasameh, Buntok harus merujuk Dedi Kodok (31) ke ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (26/7).
Pasalnya, kondisi warga Gang Akasia, Jalan Veteran, Buntok itu tak kunjung membaik.
Dia masih sekarat setelah ditikam M Guntur (21) menggunakan badik, Selasa (25/7).
Saat itu, Guntur menancapkan badik sepanjang 15 sentimeter di dada Dedi.
Guntur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, badik dan sangkur.
Guntur dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat (anirat).
Penikaman terjadi karena Guntur menjalin hubungan dengan kakak Dedi yang telah bersuami.
RSUD Jaraga Sasameh, Buntok harus merujuk Dedi Kodok (31) ke ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (26/7).
BERITA TERKAIT
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil