Guntur Si Tukang Selingkuh Tancapkan Badik 15 Cm di Dada Dedi
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:35 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN
jpnn.com, PALANGKA RAYA - RSUD Jaraga Sasameh, Buntok harus merujuk Dedi Kodok (31) ke ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (26/7).
Pasalnya, kondisi warga Gang Akasia, Jalan Veteran, Buntok itu tak kunjung membaik.
Dia masih sekarat setelah ditikam M Guntur (21) menggunakan badik, Selasa (25/7).
Saat itu, Guntur menancapkan badik sepanjang 15 sentimeter di dada Dedi.
Guntur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, badik dan sangkur.
Guntur dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat (anirat).
Penikaman terjadi karena Guntur menjalin hubungan dengan kakak Dedi yang telah bersuami.
RSUD Jaraga Sasameh, Buntok harus merujuk Dedi Kodok (31) ke ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (26/7).
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat