Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Kementerian Agama (Kemenag) memulai pembangunan Greenhouse Melon Premium pertama di Kota Wakaf, Gunung Kidul, dengan melakukan penanaman perdana melon varietas Golden Emerald.
Pembangunan ini didanai dari wakaf uang senilai Rp557.274.000 yang dihimpun melalui platform digital Satu Wakaf Marketplace.
Program ini merupakan bagian dari implementasi awal Program Transformasi Wakaf Strategis (Protas) yang digagas Kemenag untuk memperluas pemanfaatan wakaf produktif di sektor pertanian berbasis komunitas.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, menyebut langkah ini sebagai upaya konkret dalam memperkuat ekonomi umat secara profesional dan berkelanjutan.
"Gunung Kidul kami tetapkan sebagai titik awal transformasi wakaf strategis berbasis pertanian. Kami ingin menjadikan wakaf sebagai penggerak ekonomi, bukan sekadar amal pasif," ujar Prof. Waryono dalam seremoni penanaman perdana.
Program ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wakaf Mulia Institut sebagai nazhir resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), perusahaan agrobisnis Nusa Farm, serta didukung oleh Bank Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, dan PCNU Gunung Kidul yang menyediakan lahan wakaf.
Ketua Wakaf Mulia Institut, Eko menjelaskan bahwa Gunung Kidul dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai Kota Wakaf serta kedekatan dengan para inisiator program.
Lokasi ini dinilai potensial dalam pengembangan pertanian wakaf yang inklusif dan berdampak luas.
Kemenag tanam perdana melon premium di Gunung Kidul, gunakan dana wakaf Rp557 juta dari publik.
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak