Gunung Lokon Bergejolak, Warga Dilarang Mendekat

jpnn.com, TOMOHON - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM menyarankan jangan ada aktivitas masyarakat dan wisatawan dalam radius 1,5 kilometer dari kawah Tompaluan, Gunung Lokon di Tomohon, Sulawesi Utara.
"Untuk menutup aktivitas menuju ke kawah bukan kewenangan kami, tapi Pemerintah Kota Tomohon khususnya BPBD," kata Sub Koordinator Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur, Devy K Syahbana, di melalui sambungan telepon genggam, Sabtu.
Menurut dia, peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Lokon terjadi beberapa hari belakangan ini, tetapi hanya bersifat permukaan yang diindikasikan dengan gempa permukaan dan embusan.
"Statusnya masih Tingkat II (waspada) belum ke Tingkat III (siaga). Kami akan terus memantau aktivitasnya apakah terjadi peningkatan gempa signifikan atau tidak," sebutnya.
Walaupun berstatus Tingkat II, kata dia, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya letusan walaupun diperkirakan dampaknya hanya di sekitar kawah.
"Kegempaannya masih didominasi gempa dangkal dan segi jumlah belum luar biasa," sebutnya.
Kawah Tompaluan, Gunung Lokon saat ini telah menjadi salah satu tujuan wisata masyarakat lokal maupun mancanegara. Saban hari ada saja masyarakat yang mengunjungi bahkan berkemah di sekitar kawah yang pernah bererupsi hebat pada 24 Oktober 1991.
Belakangan ini, terjadi peningkatan gempa dangkal dan embusan di salah satu gunung api aktif Sulawesi Utara itu, selain Gunung Soputan dan Gunung Karangetang.
Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Lokon terjadi beberapa hari belakangan ini, tetapi hanya bersifat permukaan yang diindikasikan dengan gempa permukaan dan embusan.
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Waspada Potensi Banjir Lahar Dingin
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada
- Gunung Dukono Masih Sering Erupsi, Masyarakat Diminta Patuhi Larangan Mendaki