Gunung Semeru Meletus, Ahli Vulkanologi ITB Sampaikan Analisis Begini
jpnn.com, BANDUNG - Gunung Semeru mengalami erupsi pada Sabtu (4/12) sekitar pukul 14.50 WIB. Letusan itu mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 69 luka-luka, dan 2.970 rumah rusak.
Ahli Vulkanologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Mirzam Abdurrachman mengatakan material lahar akibat erupsi Gunung Semeru merupakan akumulasi dari letusan sebelumnya yang menutupi kawah gunung tersebut.
"Terkikisnya material abu vulkanik yang berada di tudung gunung tersebut membuat beban yang menutup Semeru hilang, sehingga membuat gunung mengalami erupsi," kata Mirzam pada keterangan resminya, Senin (6/12).
Mengutip dari Magma Indonesia, visual letusan tidak teramati akan tetapi erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 25 mm dengan durasi 5.160 detik.
Menurut Mirzam, saat terjadi erupsi, warga cenderung tidak merasakan adanya gempa. Akan tetapi, gempa tetap terekam oleh seismograf yang disebabkan oleh sedikitnya material yang berada di dalam dapur magma.
Mirzam menerangkan ada tiga hal yang menyebabkan Gunung Semeru bisa meletus Pertama, karena volume di dapur magma sudah penuh.
Kedua, karena ada longsoran di dapur magma yang disebabkan terjadinya pengkristalan magma, dan ketiga, di atas dapur magma.
"Faktor yang ketiga ini sepertinya yang terjadi di Semeru. Jadi ketika curah hujannya cukup tinggi, abu vulkanik yang menahan di puncaknya, baik dari akumulasi letusan sebelumnya, terkikis oleh air, sehingga gunung api kehilangan beban," tuturnya.
Ahli vulkanologi ITB (Institut Teknologi Bandung) menyampaikan analisis terkait Gunung Semeru meletus dan mengakibatkan banyak korban.
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Gunung Semeru Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024