Gunung Sritex

Oleh: Dahlan Iskan

Gunung Sritex
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Maka saya sendiri, yang bukan ahli hukum, membayangkan terbitnya putusan kasasi model baru. Yang intinya "Menerima kasasi Sritex tetapi juga menjatuhkan hukuman pada Sritex untuk kembali memenuhi perjanjian homologasinya".

Putusan seperti itu, saya pikir, tidak merugikan PT Indo Bharat. Perusahaan India pemasok bahan baku Sritex itu punya tagihan Rp 60 miliar. Indo Bharat memasok rayon.

Seperti juga kreditur lain, Indo Bharat sudah sepakat homologasi. Utang itu dicicil selama 12 tahun. Akan tetapi di tengah jalan Sritex menghentikan cicilan.

Alasannya: Indo Bharat sudah mengasuransikan tagihannya itu.

Indo Bharat pun menggugat pailit. Homologasi telah menghindarkan Sritex dari gugatan pailit yang pertama, tetapi pelanggaran atas homologasi membuatnya diputuskan pailit.

Kalau MA memutuskan agar Sritex kembali menaati homologasi tentu selesai. Pembayaran cicilan untuk Indo Bharat kembali lancar. Termasuk tunggakan beberapa bulan harus juga dibayarkan.

Kalau saja ada putusan cepat mahkamah agung seperti itu, Sritex selamat. Hukum juga tegak tanpa harus ada intervensi dari kekuasaan dari eksekutif.

Intinya: Sritex bisa selamat, dan utang-utang terbayar sesuai dengan homologasi.

Ini gunung es yang membuat sritex-sritex Indonesia beku. Gunung es itu begitu besar dan tinggi. Lebih tinggi dan lebih besar dari ukuran empat menteri digabung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News