Gurandil-gurandil Ini Biang Kerok Penyebab Banjir-Longsor di Lebak Banten

Gurandil-gurandil Ini Biang Kerok Penyebab Banjir-Longsor di Lebak Banten
Polres Lebak menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin. Foto: ANTARA

jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap pelaku penambang emas tanpa izin untuk mencegah terjadi bencana alam di Lebak, Banten.

"Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, Senin.

Ade mengoptimalkan sosialisasi kepada elemen masyarakat, agar tidak melakukan eksploitasi pertambangan tanpa izin, karena bisa menimbulkan bencana alam.

Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor.

Pengalaman awal tahun 2020, enam kecamatan, yaitu Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Sajira porak-poranda dilanda banjir bandang dan longsor hingga ribuan warga tinggal di pengungsian.

Selain itu juga menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah serta sarana infrastruktur hilang dan rusak berat.

Penyebab itu, kata dia, akibat kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat selain mengancam diri sendiri juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Taman Nasional Gunung Halimun Salak rusak karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News