Gurandil-gurandil Ini Biang Kerok Penyebab Banjir-Longsor di Lebak Banten

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya menegaskan.
Pihaknya saat ini mengamankan empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana ilegal mining penambangan emas (PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya.
Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya. (antara/jpnn)
Taman Nasional Gunung Halimun Salak rusak karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Cimanggung Lewat Aplikasi Si Tabah
- Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Hantam Jalur Mudik di Jateng